PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi gubernur Jawa Barat dengan para pimpinan daerah di Bandung Raya dan Sumedang, akan diajukan PSBB Bandung Raya dan Sumedang ke kementerian kesehatan (Kemenkes).
Apabila nantinya pengajuan PSBB disetujui Kemenkes, rencananya penerapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada hari Rabu, 22 April 2020.
Baca Juga: Ini Manfaat Konsumsi Pepaya Bagi Kesehatan Saat Wabah virus Corona
Yudi Abdurrahman selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penenganan COVID-19 Kabupaten Bandung menyatakan PSBB yang berlaku di Kabupaten Bandung sifatnya parsial.
Kecamatan-kecamatan yang dipilih merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan kota Bandung.
"Diantaranya yang akan diusulkan ke kementrian kesehatan melalui provinsi Jawa Barat adalah kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cilengkrang, Cileunyi, dan Cimenyan," tutur Yudi dalam video rilis yang diterima prfmnews, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Bayi Berusia Delapan Hari Jadi Pasien COVID-19 Termuda di Israel
Lebih lanjut Yudi mengatakan terkait aturan PSBB sendiri, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI.