Tangerang Selatan Siap Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI

- 11 April 2020, 15:47 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie. /- Foto: instagram @benyamindavnie

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Secara Resmi Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Jumat 10 April 2020.

Langkah PSBB juga sedang dipersiapkan bagi beberapa wilayah penyangga Ibukota salah satunya adalah Tangerang Selatan.

Airin Rachmi Diany selaku Wali Kota Tangerang Selatan dipastikan sudah menandatangani surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus

"Surat sih sudah selesai. Mungkin paling lambat hari Senin dikirim suratnya. Sudah ditandatangani," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada awak media, Jumat 10 April 2020.

Benyamin mengungkapkan, sebenarnya surat yang ditujukan untuk Kementerian Kesehatan sudah diajukan hari ini, namun karena bertepatan dengan hari libur pengirimannya terpaksa ditunda.

Di sisi lain, terkait COVID-19 berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, Jumat 10 April pukul 15.00 mencatat tambahan 2 kasus kematian akibat corona.

Baca Juga: Physical Distancing Diperketat, Polda Jabar Gelar Razia di Bandung

Total sudah ada 39 warga Tangsel yang meninggal dunia, rinciannya yakni 15 pasien dalam status positif dan 24 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x