Simak Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

- 23 Oktober 2021, 16:05 WIB
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA.
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA. /Pixabay/Skitterphoto

PR BOGOR – Ada beberapa syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia yang perlu dipatuhi.

Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia tersebut berlaku baik bagi WNI maupun WNA.

Kebijakan syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi WNI dan WNA ini diberlakukan seiring dengan keputusan pemerintah membuka pintu masuk perjalanan internasional.

“Pemerintah secara perlahan mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam akun Instagramnya @kemenkominfo yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Dr. Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Dapat Membuat Hidup Bahagia, Apa Itu?

Syarat kedatangan dari luar negri terbaru untuk WNI dan WNA harus menunjukkan hasil swab PCR tes yang negatif dan wajib melakukan karantina sesuai ketentuan.

“Baik WNI dan WNA diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil 3x24jam sebelum keberangkatan dan harus melakukan karantina sesuai dengan ketentuannya,” tulis Kemenkominfo.

Tak hanya itu, baik WNI maupun WNA diharuskan sudah melakukan dua kali vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

“Perjalan rute internasional, baik WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia juga diharuskan telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap min. 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x