Simak Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

- 23 Oktober 2021, 16:05 WIB
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA.
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA. /Pixabay/Skitterphoto

5x24 jam (negara dengan eskalasi kasus positif rendah).

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Sumpah Pemuda 2021 Gratis, Cocok Dibagikan di Sosmed

14x24 jam (negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi).

Untuk syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia khusus untuk WNA adalah sebagai berikut:

1. Yang bertujuan melakukan perjalanan wisata, dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

2. Wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Minggu 24 Oktober 2021: Ada Posisi Menjanjikan dalam Karier

3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD100.000 (sebesar Rp1.415.000.000 kurs Rp 14.150) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sedangkan alur penanganan WNI atau WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x