Baca Juga: Mohammed Bassim Rashid Jadi Topskor Sementara bagi Persib Usia Taklukan PSS Sleman di Liga 1
Adapun syarat kedatangan dari luar negeri terbaru untuk WNA harus memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan.
“Khusus untuk WNA harus memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 (sebesar kurang lebih Rp1.415.000.000 dengan kurs Rp 14.150) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia,” tulis Kemenkominfo.
Berikut merupakan syarat kedatangan dari luar negeri terbaru untuk WNI dan WNA lebih lengkapnya:
1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok Minggu, 24 Oktober 2021: Hati-hati Ada Orang Ketiga
Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR, kedua tunjukkan hasil negatif.
3. Harus melakukan karantina