Simak Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

- 23 Oktober 2021, 16:05 WIB
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA.
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA. /Pixabay/Skitterphoto

a. Ketika anda melakukan tes ulang RT PCR saat kedatangan lalu hasilnya positif, maka:

Baca Juga: Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas, Berikut Daftar 13 Titik Penyekatannya

1. Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala ringan.

2. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan.

3. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri.

Namun jika anda melakukan tes ulang RT PCR saat kedatangan lalu hasilnya negatif, maka:

Baca Juga: Muncul di Google Doodle Hari Ini, Simak Profil dan Biodata Ellya Khadam Si 'Boneka dari India'

1. Melakukan karantina 5x24 jam (negara dengan eskalasi kasus positif rendah) dan 14x24 jam (negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi).

2. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4

Jika hasilnya negatif, maka masa karantina selesai diperkenankan melanjutkan perjalanan, dianjurkan menjalani karantina mandiri 14 hari, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x