Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK Mulai 26 Oktober, Berikut Aturan Lengkapnya

- 20 Oktober 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pembelian tiket.
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pembelian tiket. /Instagram/@kai121_

"Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti: status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI, sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman,” tulis akun Instagram PT KAI, @kai121_.

Berikut merupakan ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api:

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Kim Seon Ho yang Terlibat Skandal Aborsi dengan Mantan Pacarnya

1. WNI (warga negara indonesia) dengan NIK (nomor induk kependudukan) termasuk infant;

2. WNA (warga negara asing) dengan nomor identitas yang ada di passport;

3. Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka wajib melakukan update data di Customer Service atau Whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021;

4. Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK;

Baca Juga: Tindak Tegas Penyelenggara Pinjol Ilegal, Ini Ancaman Pasal yang Bisa Menjeratnya

5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Acces, Customer Service atau Whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;

6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau identitas yang ada di passport;

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah