PR BOGOR – Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan pengumuman terbaru terkait mekanisme pembelian tiket kereta api.
Melalui pengumuman PT Kereta Api Indonesia, nantinya para calon penumpang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
PT Kereta Api Indonesia menetapkan bahwa peraturan pembelian tiket Kereta Api wajib menggunakan NIK ini berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Ramalan Aries Besok, Kamis 21 Oktober 2021: Akan Ada yang Membayar Hutang kepada Anda
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan pembelian tiket kereta api, dapat menggunakan nomor paspor sebagai gantinya dari persyaratan menggunakan NIK.
“Pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK, berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2021,” dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun instagram PT KAI, @kai121_.
Khusus bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket kereta api namun telah tergabung menjadi membership, dapat melakukan update data kepada Customer Service PT KAI.
Baca Juga: Setelah Papua, Kini NTT Mengajukan Diri Jadi Tuan Rumah PON 2028
Perkembangan dalam metode pembelian tiket kereta api menggunakan NIK bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengintegrasikan data.