Tindak Tegas Penyelenggara Pinjol Ilegal, Ini Ancaman Pasal yang Bisa Menjeratnya

- 20 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BOGOR – Belakangan ini pinjaman online atau pinjol tengah menjadi perbicangan publik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Menkominfo Jhonny G Plate, dan Penegak hukum terdiri dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan akan menindak pinjol ilegal karena melanggar hukum perdata.

“Menyangkut pinjol ilegal, kami telah berdiskusi dan telah disepakati bahwa dari sudut pandang hukum perdata, pinjaman online itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang telah diatur dalam hukum perdata,” ujar Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: LINK NONTON Dali and Cocky Prince Episode 9 Sub Indo: Dal Li Kecewa dengan Jin Moo Hak

Tak hanya melanggar hukum perdata, Mahfud MD menambahkan jika pinjol ilegal juga melanggar aspek hukum pidana.

“Dari sudut hukum pidana, Bareskrim Polri didorong untuk memproses tindakan hukum (pidana)nya seperti ancaman kekerasan (pada saat penagihan), menyebar foto-foto yang tidak senonoh dari orang yang memiliki hutang, dan pada bandar-bandarnya,” ujar Mahfud MD.

Perihal pasal, Mahfud MD menjelaskan kemungkinan pengunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu tentang pemerasa.

Kemudian ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29, dan Pasal 39 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Kamis 21 Oktober 2021: Kamu akan Segera Mendapat Pekerjaan Baru

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x