Tindak Tegas Penyelenggara Pinjol Ilegal, Ini Ancaman Pasal yang Bisa Menjeratnya

- 20 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. /Pixabay/mohamed_hassan

Lebih lanjut Mahfud MD menyarankan jika para korban pinjaman online ilegal tidak perlu membayar akan tagihan dari perusahaan fintech ilegal.

“Hentikan penyelenggaraan pinjaman online ilegal, untuk para korban, jangan membayar. Jika diteror (oleh perusahaan pinjaman online ilegal) laporkan ke Polisi terdekat,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD, Menkominfo, dan Penegak Hukum hanya akan menindak para perusahaah pinjaman online ilegal, untuk perusahaan pinjaman online resmi, dipersilahkan untuk berkembang.

“Kita hanya akan menindak pinjol ilegal, yang legal, silahkan berkembang. Itu merupakan hal yang kita harapkan,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Harry Styles Dikabarkan Berperan sebagai Eros di Marvel Eternals, Simak Bocoran Karakter

Seraya dengan statement Mahfud MD, Menkominfo menjelaskan bahwa ia bersama kementeriannya telah berkordinasi dengan Google dan Apple.

“Kami telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran sistem elektronik di Playstore dan App Store harus disertai bukti lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan atas perizinan fintech yang didirikan, kita harapkan kerjasama dari platform digital,” ujar Menkominfo.

Statement dari Mahfud MD dan Menkominfo diperjelas oleh pihak OJK yang menekankan bagi perusahaan pinjaman online legal untuk menurunkan suku bunga, wajib menaati peraturan dan kaidah yang ada khususnya pada saat penagihan, serta pelayanan yang perlu ditingkatkan lagi.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Menkopolhukam, Menkominfo, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Kabareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, dan OJK.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah