Tindak Pinjaman Online Ilegal, Kapolri: Sangat Merugikan Masyarakat, Harus Segera Dilakukan Penanganan

- 13 Oktober 2021, 14:10 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Dok. Divisi Humas Polri

PR BOGOR – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda untuk segera menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjaman online ilegal.

Masyarakat banyak dirugikan oleh kehadiran pinjaman online ilegal. Hal tersebut merupakan instruksi langsung Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap pinjaman online ilegal.

“Kejahatan pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ujar Kapolri dalam arahannya kepada seluruh Polda.

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif, maupun represif,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: 4 Contoh Puisi Bertema Santri, Cocok Dibacakan Untuk Peringati Hari Santri Nasional

Menurut Kapolri, seringkali pinjaman online memberikan promosi atau tawaran menarik yang membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut Kapolri, penyelenggaraan pinjaman online juga memanfaatkan situasi masyarakat yang ekonominya terkena dampak.

“Pinjaman online sangat merugikan karena dengan mudahnya mereka membocorkan data diri korban dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila tidak mampu melunasi hutangnya,” ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x