Tindak Pinjaman Online Ilegal, Kapolri: Sangat Merugikan Masyarakat, Harus Segera Dilakukan Penanganan

- 13 Oktober 2021, 14:10 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Dok. Divisi Humas Polri

Baca Juga: Dihujat Netizen Usai Menegur Kekek Suhud, Baim Wong: Seharusnya Saya Lebih Sopan

Beberapa kasus pinjaman online hingga menyebabkan para korban bunuh diri, karena bunga pinjaman yang semakin menumpuk dan penagihan disertai ancaman.

Hingga bulan Oktober 2021, Polri telah menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahanatan pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, 91 diantaranya telah selesai, 278 masih proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karenanya, dari segi pre-emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajaran Polri untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya pinjaman onine ilegal.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming TVRI Indonesia vs China Taipei di Thomas Cup 2020: Ada Anthony Ginting

Tak hanya itu, Kapolri meminta kepada jajarannya untuk selalu aktif dalam patroli digital atau patroli siber, guna menjaring pinjaman online ilegal.

Selanjutnya, berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan pinjaman online ilegal.

“Bentuk represifnya, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjaman online ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” ujar Kapolri.

“Buat posko penerimaan laporan, pengaduan, dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah