4 Cara Mudah Cek NIK Terdaftar atau Tidak Tanpa Harus Keluar Rumah

- 19 Oktober 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PR BOGOR - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di tengah masa pandemi Covid-19, masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak dan membatasi kegiatan di tempat umum.

Masyarakat saat ini diberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran apapun melalui online, namun untuk mengakses beberapa aplikasi membutuhkan foto KTP dan aktivasi NIK.

NIK di KTP terkadang tidak valid karena tidak tercatat di Dukcapil nasional atau belum terverifikasi.

Baca Juga: 10 Cara Tepat Mengetahui Bakat Anak, Nomor 3 Paling Mudah

Oleh karena itu, untuk mengetahui status NIK telah terdaftar atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya dengan cara yang mudah tanpa harus keluar rumah.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut 4 cara mudah mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil.

1. Cek melalui SMS

Masyarakat dapat mengecek status aktif NIK tanpa perlu mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Masyarakat dapat mengirim SMS dengan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri (0815-3636-9999).

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions Malam Ini, Ada Atletico Madrid vs Liverpool

Contoh format SMS : Cek#KTP#9171xxxxxxxxxxx1

2. Cek melalui WhatsApp

Masyarakat dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format : nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, kirim ke nomor (0813-2691-2479).

Contoh format WhatsApp: Joko Widodo, 9171xxxxxxxxxxx1, Kota Surakarta

Baca Juga: BTS Akan Tampil di iHeartRadio Jingle Ball Tour 2021 di Los Angeles, 3 Desember 2021

3. Laporkan melalui call center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui ‘Halo Dukcapil’ dengan melakukan panggilan hotline ke nomor (1500-537).

4. Laporkan melalui media sosial

Cara terakhir yang mudah dilakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah ‘Halo Dukcapil’, sedangkan akun Twitter resmi Dukcapil adalah @ccdukcapil.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah