Hal tersebut dinilai bermanfaat untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan, agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program terbaiknya, tutur Suyitno.
Kemudian, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN.
Artinya para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau keluaran penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.
Selanjutnya, pelaksanaan bantuan dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas.
“Aplikasi ini untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” tutur Suyitno.***