Sementara, dalam Inmendari terbaru, resepsi pernikahan boleh dihadiri maksimal 50 tamu undangan atau 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tetap tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Dalam Inmendagri baru ini dijelaskan, penurunan level PPKM di suatu wilayah bisa dilakukan dengan melihat capaian vaksinasi yang sudah dilakukan kota atau kabupaten.
Misal, suatu wilayah yang menjalankan PPKM Level 3 bisa turun ke Level 2 apabila capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis pertama untuk lanjut usia minimal 40 persen.
Berdasarkan Inmendagri ini, penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang serta Bali.***