PR BOGOR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbaru tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarkat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 42/2021 ini memuat dan mengatur tentang pelaksanaan PPKM Level 4, 3 dan 2, termasuk di dalamnya aturan operasional pusat perbelanjaan, mall hingga rumah ibadah.
Inmendagri ini dikeluarkan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, sekaligus untuk melengkapi instruksi terbaru, dan berlaku mulai Selasa, 14 September 2021.
“Serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik, seperti dikutip dari Antara, Selasa 14 Sepetember 2021.
Baca Juga: Girlband Aespa Bakal Comeback dengan Mini Album Terbaru, Ini Bocorannya
Aturan baru pelaksanaan PPKM Level 4, 3 dan 2 ini lebih longgar jika dibandingkan dengan Inmendagri Nomor 34/2021.
Misal aturan rumah ibadah di wilayah Level 3 PPKM. Dalam Inmendagri Nomor 42/2021, rumah ibadah diizinkan untuk kembali dibuka dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas bangunan atau 75 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 34/2021, rumah ibadah diizinkan kembai dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang sebagaimana dikutip dari Covid19.go.id.
Begitu juga dengan aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama pelaksanaan PPKM Level 3. Masyarkat diperbolehkan mengadakan resepsi dengan syarat hanya menerima maksimal 20 tamu undangan, dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.