Nekat Maling Motor Tetangga, Seorang Pria Dibekuk Polisi, Ternyata Begini Pengakuannya

- 2 September 2021, 09:50 WIB
Pelaku pencurian kendaraan roda dua milik tetangganya.
Pelaku pencurian kendaraan roda dua milik tetangganya. /Polres Majalengka/

PR BOGOR - Seorang pria berinisial R berusia 23 tahun, nekat maling motor milik tetangganya di Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Aksi nekat R yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini, dan juga, merupakan warga Kecamtan Dawuan, Majalengka, akhirnya ditangkap Polisi dari Polsek Dawuan, Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pengungkapan pelaku pencurian sendiri terungkap saat pelaku berhasil menggasak sebuah kendaraan bermotor roda dua.

Diketahui kendaraan tersebut milik seorang warga di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Drama SBS Terbaru One The Woman Menampilkan Poster Dua Karakter Honey Lee

Saat itu, telah berhasil membawa kabur motor jenis Suzuki Smash tertangkap saat sedang melaju di Blok Babakan Indah, Kecamatan Kasokandel.

"Korban atas nama Agus sedang tertidur dan dibangunkan oleh rekannya pada subuh bahwa kendaraan roda dua yang terparkir di depan halaman rumah telah hilang," kata AKBP Edwin.

"Korban langsung mencari keberadaan motor dan sebelumnya telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dawuan," ujar Edwin, Kamis 2 September 2021.

Setelah terlihat dan menangkap keberadaan pelaku, jelas dia, petugas Polsek Dawuan Polres Majalengka dibantu korban langsung membawa pelaku yang bersangkutan ke kantor Polisi.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksinasi Capai 100 Juta Per 31 Agustus 2021, Indonesia Berhasil Menduduki Peringkat Ke-6 Dunia

Dari hasil interogasi dan pengembangan, ternyata selama satu bulan, pelaku sudah mencuri di berbagai desa di Kecamatan Dawuan.

"Bisa dibilang masih tetangga karena masih sama-sama dari Dawuan dan ada 7 TKP," ungkap AKBP Edwin.

Selain motor, sejumlah barang yang berhasil dicuri, yakni pompa air, sepeda gunung maupun handphone, ucapnya.

Lebih jauh AKBP Edwin, menyampaikan, menurut pengakuan pelaku R, bahwa barang-barang hasil curiannya, dijual dengan alasan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, jelasnya.

"Total kerugian para korban sebesar Rp 35.900.000. Terhadap pelaku/tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber AKBP Edwin.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah