Dari hasil interogasi dan pengembangan, ternyata selama satu bulan, pelaku sudah mencuri di berbagai desa di Kecamatan Dawuan.
"Bisa dibilang masih tetangga karena masih sama-sama dari Dawuan dan ada 7 TKP," ungkap AKBP Edwin.
Selain motor, sejumlah barang yang berhasil dicuri, yakni pompa air, sepeda gunung maupun handphone, ucapnya.
Lebih jauh AKBP Edwin, menyampaikan, menurut pengakuan pelaku R, bahwa barang-barang hasil curiannya, dijual dengan alasan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, jelasnya.
"Total kerugian para korban sebesar Rp 35.900.000. Terhadap pelaku/tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber AKBP Edwin.***