Nekat Maling Motor Tetangga, Seorang Pria Dibekuk Polisi, Ternyata Begini Pengakuannya

- 2 September 2021, 09:50 WIB
Pelaku pencurian kendaraan roda dua milik tetangganya.
Pelaku pencurian kendaraan roda dua milik tetangganya. /Polres Majalengka/

Baca Juga: Penyuntikan Vaksinasi Capai 100 Juta Per 31 Agustus 2021, Indonesia Berhasil Menduduki Peringkat Ke-6 Dunia

Dari hasil interogasi dan pengembangan, ternyata selama satu bulan, pelaku sudah mencuri di berbagai desa di Kecamatan Dawuan.

"Bisa dibilang masih tetangga karena masih sama-sama dari Dawuan dan ada 7 TKP," ungkap AKBP Edwin.

Selain motor, sejumlah barang yang berhasil dicuri, yakni pompa air, sepeda gunung maupun handphone, ucapnya.

Lebih jauh AKBP Edwin, menyampaikan, menurut pengakuan pelaku R, bahwa barang-barang hasil curiannya, dijual dengan alasan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, jelasnya.

"Total kerugian para korban sebesar Rp 35.900.000. Terhadap pelaku/tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber AKBP Edwin.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah