Disebutkan Kamaruddin, kartu nikah yang diterbitkan Kementerian Agama menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan berikut keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Selain itu, kartu nikah asli terdapat keterangan KUA tempat pasangan menikah, berikut nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” jelas Kamaruddin.
Bagi pasangan nikah yang ingin mendapatkan kartu nikah ini bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Pasangan calon pengantin diharuskan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” terang Kamaruddin.***