Viral Kartu Nikah yang Cantumkan 4 Kolom Foto Istri, Begini Penjelasan Kamaruddin Amin

- 27 Agustus 2021, 15:36 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memberikan tanggapan soal kartu nikah yang viral.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memberikan tanggapan soal kartu nikah yang viral. /kemenag.go.id

Disebutkan Kamaruddin, kartu nikah yang diterbitkan Kementerian Agama menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan berikut keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Selain itu, kartu nikah asli terdapat keterangan KUA tempat pasangan menikah, berikut nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” jelas Kamaruddin.

Bagi pasangan nikah yang ingin mendapatkan kartu nikah ini bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Link Nonton Blue Birthday Ep 11 Sub Indo: Masalah Apa yang akan Menimpa Oh Ha Rin Saat Pergi ke Masa Lalu?

Tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Pasangan calon pengantin diharuskan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” terang Kamaruddin.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah