SE Menpan RB, ASN di Wilayah PPKM Level 4 Bekerja di Rumah

- 4 Agustus 2021, 13:18 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo: Aparatur Sipil Negara (ASN) selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bekerja dari rumah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo: Aparatur Sipil Negara (ASN) selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bekerja dari rumah. /Nandang Permana/Humas PAN RB

Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Album Billie Eilish Berhasil Puncaki Penjualan di Inggris yang Baru Saja Beberapa Hari Dirilis

Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sementara untuk ASN yang bekerja di wilayah level 3 PPKM diberbolehkan bekerja di kantor sebanyak 25 persen.

ASN dengan wilayah PPKM level 2 dan level 1 sistem kerja diatur sesuai dengan zona kabupaten dan kota.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x