Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Album Billie Eilish Berhasil Puncaki Penjualan di Inggris yang Baru Saja Beberapa Hari Dirilis
Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.
Sementara untuk ASN yang bekerja di wilayah level 3 PPKM diberbolehkan bekerja di kantor sebanyak 25 persen.
ASN dengan wilayah PPKM level 2 dan level 1 sistem kerja diatur sesuai dengan zona kabupaten dan kota.***