Puluhan Penyidik KPK Tuntut Pimpinan Selesaikan 'Masalah' Internal, Minta Pelantikan ASN Ditunda

- 28 Mei 2021, 16:00 WIB
Logo KPK: Penyidik KPK meminta pimpinan menunda pelantikan penyidik KPK menjadi ASN hingga masalah terkait 75 pegawai selesai.
Logo KPK: Penyidik KPK meminta pimpinan menunda pelantikan penyidik KPK menjadi ASN hingga masalah terkait 75 pegawai selesai. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

PR BOGOR - 1 Juni 2021 menjadi hari di mana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sebanyak 42 orang penyidik KPK justru mengajukan penundaan pelatikan ASN kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.

Penyidik KPK ingin internal lembaga tersebut mengelesaikan permasalahan yang timbul di tengah peralihan status penyidik KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, 29 Mei 2021: Lengkap Bahas Soal Asmara sampai Pekerjaan

"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 28 Mei 2021.

Surat dengan isi pesan yang sama terkait penundaan pelantikan penyidik KPK menjadi ASN juga telah diajukan oleh 75 penyidik KPK lainnya.

Surat tersebut berisi suara penyidik KPK soal tindakan merugikan bagi sesama penyidik lembaga tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Begini Kata Kementerian Ketenagakerjaan

"Bersama ini kami menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," tulis para penyidik.

Para penyidik tersebut juga menyebut tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN, karena hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan arahan Presiden RI.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x