PR BOGOR - Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menjadi perbicangan publik.
Pasalnya dilaporkan ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak lolos tes TWK.
Penonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, lembaga antusuriah itu menyampaikan keputusan terbaru terkait nasib 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Lucky Alamsyah Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Panggil Roy Suryo
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), KPK memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.
Sementara itu nasib 24 pegawai KPK lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut akan memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal keputusan final nasib 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Ini Alasan Kemenkes Beri Nilai E untuk Pemprov Jakarta Terkait Penanganan Pandemi Covid-19
"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan.