PR BOGOR - Terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menuai pro dan kontra.
Pasalnya dilaporkan ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak lolos tes TWK.
Dari 75 orang tersebut, satu di antaranya yakni penyidik senior Novel Baswedan.
Penonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam SK tersebut terdapat beberapa keputusan tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Namun kali ini KPK menyampaikan keputusan terbaru terkait nasib 75 pegawai KPK.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), KPK memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alex.