Masa Kerja 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Berakhir Tujuh Bulan Lagi, Lembaga Antirasuah Lakukan Pengawasan

- 27 Mei 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi - KPK memutuskan untuk memberhentikan 51 pegawainya karena tidak lolos tes TWK.
Ilustrasi - KPK memutuskan untuk memberhentikan 51 pegawainya karena tidak lolos tes TWK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BOGOR - Hingga kini hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai kontroversi.

Pasalnya, berdasarkan hasil TWK, setidaknya ada 75 pegawai KPK dibebastugaskan karena tak lolos tes tersebut.

Dari 75 orang tersebut, satu di antaranya yakni penyidik senior Novel Baswedan.

Penonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Warga Korea Selatan Akan Tidak Diwajibkan Memakai Masker dan Bisa Berkerumun Mulai Bulan Juli

Dalam SK tersebut terdapat beberapa keputusan tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Namun kali ini KPK menyampaikan keputusan terbaru terkait nasib 75 pegawai KPK.

KPK memutuskan ada 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x