Aturan Dine-In 20 Menit Tuai Polemik, Pemilik Warung Ini Pertanyakan Aturan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 20:35 WIB
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4.
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4. /ANTARA/Walda Marison

Sementara, untuk usaha lain boleh buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Baca Juga: Begini Cerita D.O. EXO Soal Pengalamannya Menulis Lagu dalam Mini Album Empathy yang Baru Saja Dirilis

Untuk restoran, boleh buka sampai pukul 20.00, dengan waktu makan maksimal di tempat 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah