Ini Peraturan PPKM Level 4 Mulai Besok 26 Juli-2 Agustus 2021: Satu di Antaranya Bisa Dine-in dengan Syarat

- 25 Juli 2021, 19:59 WIB
Presiden Jokowi: PPKM Darurat Level 4 diperpanjang Presiden Jokowi hingga 2 Agustus 2021 mendatang namun dengan aturan yang dilonggarkan.
Presiden Jokowi: PPKM Darurat Level 4 diperpanjang Presiden Jokowi hingga 2 Agustus 2021 mendatang namun dengan aturan yang dilonggarkan. /Instagram.com/@Jokowi

PR BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 yang diterapkan pada 21 Juli lalu harusnya berakhir pada 25 Juli 2021.

Namun keputusan terbaru, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir 2 Agustus 2021.

Keputusan PPKM Darurat diperpanjang ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Jokowi Umumkan Kelonggaran Aturan Baru Berikut Ini

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," kata  Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," tutur dia.

Jokowi mengatakan laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kasus menunjukkan tren menurun di Jawa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 26 Juli 2021, Apa Keberuntungan Kamu Hari Ini?

Meski begitu, Jokowi mengaku pemerintah tetap harus waspada karena varian Delta yang sangat menular.

"Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa. Namun demikian mesti berhati hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular," kata dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah