PR BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sekarang disebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Sebutan PPKM Level 4 itu menyusul perpanjangan masa PPKM hingga 25 Juli 2021 atau pada 26 Juli pembukaan secara bertahap. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemimpin masing-masing daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4 tersebut.
Adanya perpanjangan masa PPKM Level 4 ini, mengundang aksi massa di Kota Bandung. Ratusan massa tersebut sebagaian besar dari driver online kota Bandung.
Mereka bergerak mendatangi kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, di Jalan Wastukancana, pada Rabu 21 Juli 2021.
Dalam perjalanan menuju Pemkot Bandung, terekam dalam video yang di unggah akun Instagram @infokotabandung, ratusan massa itu menerikan yel-yel, "Revolusi...Revolusi..."
Mereka ingin menyampaikan aksi protesnya atau menolak adanya perpanjangan PPKM Level 4, melalu Pemkot Bandung.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Wali Kota Bandung Oded M Danial, segera melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat, terkait dengan keberatan sejumlah warga, soal PPKM Darurat.