Aturan Dine-In 20 Menit Tuai Polemik, Pemilik Warung Ini Pertanyakan Aturan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 20:35 WIB
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4.
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4. /ANTARA/Walda Marison

PR BOGOR - Sejumlah pengusaha warung makan mengaku heran dengan aturan terbaru PPKM Level 4 yang memperbolehkan makan di tempat namun dibatasi waktu 20 menit.

Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai aturan waktu PPKM Level 4 menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.

"Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti, seperti dikutip PikiranRakyat-bogor.com dari Antara pada Senin 26 Juli 2021.

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM Level 4 seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Tokyo per Hari Ini 26 Juli 2021, Indonesia Urutan ke Berapa?

Tuti selaku pemilik warung makan mengaku segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

"Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ungkap dia.

Hal senada juga diucapkan Mujiati (52) selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur.

Menurutnya, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.

Baca Juga: Lirik Lagu Nakka - AKMU Featuring IU, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati Seraya.

Lebih lanjut, berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM Level 4.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Juli 2021 Episode 372, Pak Sumarno Dipindahkan dari Rumah Sakit, Apa Rencana Jahat Elsa?

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambungnya.

Dalam pembatasan kali ini, Jokowi menjelaskan pasar sembako boleh buka seperti biasa. Sedangkan non sembako boleh buka maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda setempat.

Sementara, untuk usaha lain boleh buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Baca Juga: Begini Cerita D.O. EXO Soal Pengalamannya Menulis Lagu dalam Mini Album Empathy yang Baru Saja Dirilis

Untuk restoran, boleh buka sampai pukul 20.00, dengan waktu makan maksimal di tempat 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah