Aturan Dine-In 20 Menit Tuai Polemik, Pemilik Warung Ini Pertanyakan Aturan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 20:35 WIB
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4.
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4. /ANTARA/Walda Marison

PR BOGOR - Sejumlah pengusaha warung makan mengaku heran dengan aturan terbaru PPKM Level 4 yang memperbolehkan makan di tempat namun dibatasi waktu 20 menit.

Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai aturan waktu PPKM Level 4 menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.

"Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti, seperti dikutip PikiranRakyat-bogor.com dari Antara pada Senin 26 Juli 2021.

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM Level 4 seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Tokyo per Hari Ini 26 Juli 2021, Indonesia Urutan ke Berapa?

Tuti selaku pemilik warung makan mengaku segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

"Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ungkap dia.

Hal senada juga diucapkan Mujiati (52) selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x