Aturan Dine-In 20 Menit Tuai Polemik, Pemilik Warung Ini Pertanyakan Aturan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 20:35 WIB
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4.
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4. /ANTARA/Walda Marison

Menurutnya, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.

Baca Juga: Lirik Lagu Nakka - AKMU Featuring IU, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati Seraya.

Lebih lanjut, berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM Level 4.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Juli 2021 Episode 372, Pak Sumarno Dipindahkan dari Rumah Sakit, Apa Rencana Jahat Elsa?

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambungnya.

Dalam pembatasan kali ini, Jokowi menjelaskan pasar sembako boleh buka seperti biasa. Sedangkan non sembako boleh buka maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda setempat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah