Lebih lanjut, Jokowi juga berjanji akan meningkatkan pemberian bantuan sosial (bansos) selama PPKM untuk masyarakat.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat, dan bantuan untuk usaha mikro kecil," kata Jokowi.
Seperti diketahui sebelumnya, penerapan PPKM Darurat sudah berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun PPKM Darurat, diperpanjang kembali hingga 25 Juli 2021, dengan pelongaran atau pembukaan secara bertahap.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Jokowi Umumkan Kelonggaran Aturan Baru Berikut Ini
Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Kebijakan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.***