Jokowi: PPKM Diperpanjang Pemerintah Akan Tingkatkan Bansos

- 25 Juli 2021, 20:54 WIB
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /Instagram.com/@jokowi

PR BOGOR - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

Baca Juga: Jimin BTS Akui Bingung Balas Cinta ARMY: Hatiku Berat, Terima Kasih Tidak Cukup

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambungnya.

Dalam pembatasan kali ini, sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat disertai pembatasan.

Pasar yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Rebut Medali Perak di Olimpiade Tokyo 2020, Eko Yuli Irawan Minta Maaf: Saya Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok juga diizinkan berdagang sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

“pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga berjanji akan meningkatkan pemberian bantuan sosial (bansos) selama PPKM untuk masyarakat.

Baca Juga: Ini Peraturan PPKM Level 4 Mulai Besok 26 Juli-2 Agustus 2021: Satu di Antaranya Bisa Dine-in dengan Syarat

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat, dan bantuan untuk usaha mikro kecil," kata Jokowi.

Seperti diketahui sebelumnya, penerapan PPKM Darurat sudah berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Namun PPKM Darurat, diperpanjang kembali hingga 25 Juli 2021, dengan pelongaran atau pembukaan secara bertahap.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Jokowi Umumkan Kelonggaran Aturan Baru Berikut Ini

Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Kebijakan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah