"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa," ujar Ipi Maryati.
Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, bahwa KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 Juli 2021.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Edhy Prabowo, mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar lebih dan USD 77 ribu, dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, menurut Albertus harta benda Edhy Prabowo, akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.***