Begini Sikap KPK Soal Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo yang Terbukti Terima Uang Suap Rp25,7 Miliar

- 16 Juli 2021, 17:35 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa," ujar Ipi Maryati.

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, bahwa KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: SM Entertainment Tempuh Jalur Hukum Tindak Sasaeng yang Ganggu Kehidupan Artis, Barang Bukti Sudah Diamankan

Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 Juli 2021.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Edhy Prabowo, mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar lebih dan USD 77 ribu, dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Baca Juga: Anggi Novita Ingin Ceraikan Ferry Irawan, Yogi Widodo: Ini Bukan Pertama Kalinya, Dulu Pernah Tahun 2018

Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, menurut Albertus harta benda Edhy Prabowo, akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah