Begini Sikap KPK Soal Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo yang Terbukti Terima Uang Suap Rp25,7 Miliar

- 16 Juli 2021, 17:35 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PR BOGOR - Terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hingga saat ini KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Lebih lanjut Ipi Maryati, setelah menerima salinan tersebut, pihaknya bisa mengambil langkah tindak lebih lanjut.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan upaya hukum banding ataupun mengembangkan perkara.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Dapat Hadiah Gitar dari John Mayer, Ternyata Segini Harganya

"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU KPK, akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujar Ipi Maryati sebagimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, pada Jumat 16 Juli 2021.

Terkait putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap Edhy Prabowo, Ipi Maryati, memastikan KPK menghormatinya.

Dia menilai bahwa vonis tersebut telah mengakomodasi seluruh isi analisis yuridis dalam surat tuntutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Sabtu 17 Juli 2021: Siap-siap Bertemu Mantan Kekasih

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa," ujar Ipi Maryati.

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, bahwa KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: SM Entertainment Tempuh Jalur Hukum Tindak Sasaeng yang Ganggu Kehidupan Artis, Barang Bukti Sudah Diamankan

Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 Juli 2021.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Edhy Prabowo, mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar lebih dan USD 77 ribu, dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Baca Juga: Anggi Novita Ingin Ceraikan Ferry Irawan, Yogi Widodo: Ini Bukan Pertama Kalinya, Dulu Pernah Tahun 2018

Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, menurut Albertus harta benda Edhy Prabowo, akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah