PR BOGOR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyangkal dirinya dicap sebagai koruptor.
Edhy Prabowo sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pihak swasta.
Edhy Prabowo terjaring kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.
Jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa Edhy Prabowo menerima suap senilai Rp25,7 miliar.
Namun, Edhy Prabowo menyangkal bahwa dirinya ikut berperan dalam aksi dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo mengaku mengikuti semua prosedur penangkapan dari KPK karena merasa bertanggung jawab atas Kementerian yang ia pimpin saat itu.
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK, Kamis 15 April 2021 sebagaimana dilaporkan PMJ News.
Kendati merasa dirinya tidak bersalah, Edhy mengaku akan tetap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya.