Begini Sikap KPK Soal Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo yang Terbukti Terima Uang Suap Rp25,7 Miliar

- 16 Juli 2021, 17:35 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PR BOGOR - Terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hingga saat ini KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Lebih lanjut Ipi Maryati, setelah menerima salinan tersebut, pihaknya bisa mengambil langkah tindak lebih lanjut.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan upaya hukum banding ataupun mengembangkan perkara.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Dapat Hadiah Gitar dari John Mayer, Ternyata Segini Harganya

"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU KPK, akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujar Ipi Maryati sebagimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, pada Jumat 16 Juli 2021.

Terkait putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap Edhy Prabowo, Ipi Maryati, memastikan KPK menghormatinya.

Dia menilai bahwa vonis tersebut telah mengakomodasi seluruh isi analisis yuridis dalam surat tuntutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Sabtu 17 Juli 2021: Siap-siap Bertemu Mantan Kekasih

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x