Idul Adha 2021, Ketua MUI Sarankan Daging Kurban Diolah Sebelum Dibagikan

- 3 Juli 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi hewan kurban: Majelis Ulama Indonesia menyarankan daging kurban saat Idul Adha 2021 diolah terlebih dahulu seperti menjadi kornet sebelum dibagikan.
Ilustrasi hewan kurban: Majelis Ulama Indonesia menyarankan daging kurban saat Idul Adha 2021 diolah terlebih dahulu seperti menjadi kornet sebelum dibagikan. /Pikira-Rakyat.com/Novianti Nurullah

PR BOGOR - Idul Adha 2021 atau 10 Dzhulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, berdasarkan tanggal kalender masehi.

Hari Raya Idul Adha, identik dengan kurban atau sering disebut Idul Qurban. Karena kaum muslim melaksanakan ibadah kurban.

Berbagai jenis hewan kurban biasanya disembelih saat Idul Adha. Seperti sapi, kambing dan domba. Syarat utamanya adalah hewan jantan, harus sehat, gemuk, dan tidak cacat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Minggu 4 Juli 2021: Dukungan dari Keluarga Selalu Menyertaimu

Lalu bagaimana pelaksanaan kurban di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini?

Sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, Sabtu 3 Juli 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan sebelum daging kurban dibagikan pada masyarakat, sebaiknya diolah terlebih dahulu.

Seperti dalam bentuk kornet, rendang, maupun sejenisnya untuk kemudian dibagikan ke warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Minggu 4 Juli 2021: Keuntungan Finansial Akan Menghampiri Kamu

"Sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar.

Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19.

Dalam fatwa MUI tersebut, dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (al-faur).

Baca Juga: Profil Zendaya Coleman, Sosok Pacar Tom Holland yang Menjadi Trending

Setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan.

Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.

Baca Juga: 13 Titik Penyekatan PPKM di Garut, Berlaku Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

"Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan Covid-19," ucap Miftahul.

Dikatakannya, MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.

Serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Baca Juga: Daftar Jalan di Jakarta yang Dibatasi Selama PPKM Darurat Mulai Hari Ini 3 Juli - 20 Juli 2021

Saran agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau RPH, mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Hal itu ditujukan agar tak menimbulkan kerumunan serta ikhtiar memutus rantai penularan Covid-19.

Apabila tak ada RPH dan terpaksa memotong sendiri, maka harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan higienitas.

Baca Juga: 5 Drama Korea yang Tayang Bulan Juli 2021, Catat Tanggalnya!

Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja.

Miftahul mengimbau, penyembelihan dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, agar mengurangi kerumunan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah