Saran agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau RPH, mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Hal itu ditujukan agar tak menimbulkan kerumunan serta ikhtiar memutus rantai penularan Covid-19.
Apabila tak ada RPH dan terpaksa memotong sendiri, maka harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan higienitas.
Baca Juga: 5 Drama Korea yang Tayang Bulan Juli 2021, Catat Tanggalnya!
Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja.
Miftahul mengimbau, penyembelihan dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, agar mengurangi kerumunan.***