Idul Adha 2021, Ketua MUI Sarankan Daging Kurban Diolah Sebelum Dibagikan

- 3 Juli 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi hewan kurban: Majelis Ulama Indonesia menyarankan daging kurban saat Idul Adha 2021 diolah terlebih dahulu seperti menjadi kornet sebelum dibagikan.
Ilustrasi hewan kurban: Majelis Ulama Indonesia menyarankan daging kurban saat Idul Adha 2021 diolah terlebih dahulu seperti menjadi kornet sebelum dibagikan. /Pikira-Rakyat.com/Novianti Nurullah

Dalam fatwa MUI tersebut, dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (al-faur).

Baca Juga: Profil Zendaya Coleman, Sosok Pacar Tom Holland yang Menjadi Trending

Setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan.

Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.

Baca Juga: 13 Titik Penyekatan PPKM di Garut, Berlaku Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

"Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan Covid-19," ucap Miftahul.

Dikatakannya, MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.

Serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Baca Juga: Daftar Jalan di Jakarta yang Dibatasi Selama PPKM Darurat Mulai Hari Ini 3 Juli - 20 Juli 2021

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah