Dalam fatwa MUI tersebut, dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (al-faur).
Baca Juga: Profil Zendaya Coleman, Sosok Pacar Tom Holland yang Menjadi Trending
Setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan.
Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.
Baca Juga: 13 Titik Penyekatan PPKM di Garut, Berlaku Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021
"Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan Covid-19," ucap Miftahul.
Dikatakannya, MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.
Serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Baca Juga: Daftar Jalan di Jakarta yang Dibatasi Selama PPKM Darurat Mulai Hari Ini 3 Juli - 20 Juli 2021