Heboh Swafoto KTP Diduga Dijual di Media Sosial, Kominfo Beri Peringatan Ini pada Seluruh PSE

- 26 Juni 2021, 13:20 WIB
Salah satu cuitan soal dugaan penjualan swafoto KTP di media sosial.
Salah satu cuitan soal dugaan penjualan swafoto KTP di media sosial. /Twitter.com/@recehvasi

PR BOGOR - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan adanya kabar soal dugaan penjualan swafoto kartu tanda penduduk (KTP).

Swafoto KTP tersebut diketahui dijual melalui media sosial.

Kabar soal dugaan penjualan swafoto KTP tersebut berawal dari cuitan salah satu pengguna Twitter.

Akun tersebut menyebutkan bahwa data-data serta foto yang berkaitan dengan KTP dapat disebarluaskan dan dijual oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Link Nonton Nevertheless Ep 2 Sub Indo, Tayang Malam Ini Sabtu 26 Juni 2021

Mendengar hal itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.

Lebih lanjut Dedy mengungkapkan bahwa Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki informasi viral terkait adanya dugaan penjualan swafoto KTP tersebut.

Baca Juga: Daftar Nama Peserta MasterChef Indonesia Season 8 yang Lolos Masuk 13 Besar, Ini Tantangan Episode 9!

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan terkait informasi tersebut," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut Kominfo, selama ini swafoto KTP merupakan satu di antara metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.

Maka dari itu, Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang.

Baca Juga: Daftar Vitamin untuk Pasien Covid-19 yang Sedang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kominfo mengimbau agar masyarakat dalam menjaga data pribadi.

Jika masyarakat menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto KTP yang dijual bebas, dan aktivitas mencurigakan lain di media sosial segera laporkan melalui layanan pengaduan resmi Kominfo yakni lewat situs aduankonten.id.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah