Kominfo Minta YouTube Blokir 7 Konten Jozeph Paul Zhang, Kini Tak Bisa Lagi Diakses Warganet

- 20 April 2021, 09:25 WIB
Kominfo minta Youtube blokir 7 konten Jozeph Paul Zhang. /Pixabay/StockSnap
Kominfo minta Youtube blokir 7 konten Jozeph Paul Zhang. /Pixabay/StockSnap /

PR BOGOR - Kasus video viral seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26 hingga kini masih ramai diperbincangkan.

Pemerintah bersama jajaran kepolisian akan terus menyelidiki kasus Jozeph Paul Zhang sebagai pembuat video.

Dilansir PRBogor.com dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Youtube agar memblokir konten Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Gunung Putri Bogor Kebakaran, Limbah Ban Bekas dan MES TKA Jadi Korban si Jago Merah

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa, 20 April 2021.

Tujuh konten yang diblokir di antaranya termasuk konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang dnilai kontroversial.

Meskipun konten Jozeph Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap berjaga-jaga menjalani patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian.

Baca Juga: Sejarah Hari Kartini 21 April, Perjuangan Tokoh Emansipasi Wanita yang Bermula dari Tulisan Belanda

Jika nantinya ditemukan masih ada konten negatif dari Jozeph Paul Zhang, Kominfo akan kembali meminta platform untuk memblokir.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar Undang-Undang.

Untuk diketahui, aksi Paul Zhang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Rp75 Ribu UPK 75 Tahun RI Khusus THR? Cek Persyaratannya dan Login ke Pintar.bi.go.id

Pasal tersebut berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan perkembangan informasi, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sedang berada di luar negeri sejak 2018.

Tercatat, Paul Zhang meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Baca Juga: Revitalisasi Islamic Center Surabaya, Gubernur Jatim Minta Ridwan Kamil Jadi Arsiteknya

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membiarkan polisi dan interpol untuk segera menyelesaikan kasus yang telah meresahkan masyarakat ini.

Pasalnya, konten Jozeph Paul Zhang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan antar bangsa se-Tanah Air.

"Konten yang disampaikan Jozeph Zhang mengandung unsur SARA dan menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia," ujar Azis Syamsuddin.***

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x