Menurut Kominfo, selama ini swafoto KTP merupakan satu di antara metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.
Maka dari itu, Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang.
Baca Juga: Daftar Vitamin untuk Pasien Covid-19 yang Sedang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah
"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kominfo mengimbau agar masyarakat dalam menjaga data pribadi.
Jika masyarakat menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto KTP yang dijual bebas, dan aktivitas mencurigakan lain di media sosial segera laporkan melalui layanan pengaduan resmi Kominfo yakni lewat situs aduankonten.id.***