PR BOGOR - Untuk kamu yang ingin melakukan membayar pajak kendaraan bermoto, dapat melakukannya melalui Samsat Keliling yang tersebar di beberapa kawasan.
Samsat Keliling merupakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat Keliling ini berguna untuk mempermudah masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor.
Samsat Keliling tersebar di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JADETABEK).
Baca Juga: Doa Agar Cepat Sembuh, Baca 4 Doa Berikut Ini saat Sakit dan Menjenguk Orang yang Sakit
Melalui sosial media Twitter Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2021 mengumumkan 14 lokasi Samsat Keliling dikawasan JADETABEK. Jam pelayanan akan dimulai pada pukul 8.00 WIB.
14 Lokasi Samsat Kelling untuk daerah JADETABEK pada Rabu, 24 Juni 2021:
1. Samsat Keliling Jakarta Pusat: Halaman Parkir samsat Jakarta Pusat
2. Samsat kelliling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samsat Keliling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samsat Keliling Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
5. Samsat Keliling Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan
Baca Juga: Daftar Tim yang Berhasil Lolos ke Babak 16 Besar Euro 2020, Pertandingan Fase Grup Telah Selesai!
6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang
7. Samsat Keliling Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Samsat Keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Samsat Keliling Ciputat : Halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Jl.Pakuhaji Kec. Pakuhaji Tangerang dan Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua
Baca Juga: Apple Daily Hong Kong Ditutup Usai 26 Tahun Beroperasi, Kebebasan Media Dipertanyakan
11. Samsat Keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Kantor Kec. Jati Asih Kota Bekasi dan Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samsat Keliling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samsat Keliling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Persyaratan melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor melalui Samsat Keliling. Membawa KTP, BPKB dan STNK asli serta foto kopinya.***