Bersepeda di Luar Jalur Khusus Bisa Kena Sanksi Penyitaan Sepeda? Ini yang Sedang Dikaji Polda Metro Jaya

- 31 Mei 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bersepeda: Polda Metro Jaya sedang mengkaji sanksi bagi pesepeda yang mengayuh pedal di luar jalur khusus, bisa berupa penyitaan sepeda.
Ilustrasi bersepeda: Polda Metro Jaya sedang mengkaji sanksi bagi pesepeda yang mengayuh pedal di luar jalur khusus, bisa berupa penyitaan sepeda. /PEXELS/Brett Sayles/

PR BOGOR - Sejak pandemi Covid-19 muncul di Indonesia pada Maret 2020 lalu, bersepeda menjadi hobi baru bagi sebagaian kalangan masyarakat Indonesia.

Tingginya antusiasme pesepeda di sejumlah kota besar Tanah Air membuat pemerintah setempat berlomba-lomba menyediakan jalur khusus pesepeda.

Namun, banyak dari pesepeda yang masih melanggar aturan bersepeda, salah satunya adalah tidak menggunakan jalur khusus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Selasa, 1 Juni 2021 : Segala Sesuatu soal Karier Akan Tercapai!

Kasus ini marak terjadi, terbaru viral gerombolan pesepeda menggunakan jalur kendaraan bermotor hingga diacuingi jari tengah oleh pengendara sepeda motor.

Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengkaji sanksi sita sepeda apabila pelanggaran serupa masih dilakukan.

Pihaknya sedang mengkaji sanksi untuk menyita sepeda bagi para pesepeda yang mengayuh pedal di luar jalur khusus yang telah disediakan.

Baca Juga: Simak Sejarah dan Asal-usul Berdirinya Bogor Jelang HJB ke-539

"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 31 Mei 2021.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah