Sepeda Non-lipat Boleh Masuk ke Gerbong MRT, Ini Lho Aturannya

- 25 Maret 2021, 12:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Riza Patria mencoba naik kereta Ratangga dengan membawa sepeda. Pemprov Jakarta memberi izin pengguna sepena non-lipat naik dan masuk ke dalam gerbong kereta api. Kebijakan ini mulai berlaku 24 Maret.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Riza Patria mencoba naik kereta Ratangga dengan membawa sepeda. Pemprov Jakarta memberi izin pengguna sepena non-lipat naik dan masuk ke dalam gerbong kereta api. Kebijakan ini mulai berlaku 24 Maret. /Instagram/@aniesbaswedan /

PR BOGOR – Per tanggal 24 Maret 2021 kebijakan sepeda non-lipat boleh dibawa masuk ke gerbong kereta MRT Jakarta sudah berlaku.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membuat kebijakan tersebut demi kepentingan bersama.

Pemprov Jakarta ingin memberikan kesempatan, serta mendorong masyarakat untuk menjadikan sepeda sebagai sarana transportasi.

Baca Juga: 10 Nama Korban Tewas Kebakaran di Matraman Jakarta Timur

Baca Juga: Innalilahi! 10 Warga Jakarta Timur Tewas Terpanggang di Rumah Kontrakan

PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta telah menyediakan beberapa stasiun.

Mulai dari stasiun Blok M BCA, Stasiun Bundaran HI, hingga Stasiun Lebak Bulus Grab.

Tentunya kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta itu harus memiliki aturan.

Dilansir PRBogor.com dari PMJnews pada Kamis 25 Maret 2021, ada beberapa aturan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: TXT Bakal Jadi Bintang Tamu Spesial di Tokopedia WIB TV Show Malam Ini, Pasang Alarm Pukul 19.30 WIB!

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x