PR BOGOR – Per tanggal 24 Maret 2021 kebijakan sepeda non-lipat boleh dibawa masuk ke gerbong kereta MRT Jakarta sudah berlaku.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membuat kebijakan tersebut demi kepentingan bersama.
Pemprov Jakarta ingin memberikan kesempatan, serta mendorong masyarakat untuk menjadikan sepeda sebagai sarana transportasi.
Baca Juga: 10 Nama Korban Tewas Kebakaran di Matraman Jakarta Timur
Baca Juga: Innalilahi! 10 Warga Jakarta Timur Tewas Terpanggang di Rumah Kontrakan
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta telah menyediakan beberapa stasiun.
Mulai dari stasiun Blok M BCA, Stasiun Bundaran HI, hingga Stasiun Lebak Bulus Grab.
Tentunya kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta itu harus memiliki aturan.
Dilansir PRBogor.com dari PMJnews pada Kamis 25 Maret 2021, ada beberapa aturan mengenai kebijakan tersebut.