Pakar Hukum Pidana Soroti Isu Soal TWK hingga Ancaman Pemecatan Pegawai KPK: Ikuti Sistem Hukum Nasional!

- 8 Mei 2021, 21:26 WIB
Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai KPK harus mengikuti sistem hukum nasional.
Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai KPK harus mengikuti sistem hukum nasional. /Twitter/@KPK_RI/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 9 Mei 2021: Hey, Kamu Adalah Ciptaan Tuhan yang Istimewa...

Muzakir juga mengingatkan permasalahan yang akan timbul jika para pegawai yang tidak lolos perekrutan ternyata masih tetap bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya tidak habis mengerti kenapa tidak dipecat, berarti mereka tetap menjadi outsourcing dari ini," kata Muzakir sebagaimana dilaporkan Antara.

Dia juga mempertanyakan yang dilakukan KPK saat ini apakah tes pegawai untuk alih status jadi aparatur sipil negara atau tes sebagai penyidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 9 Mei 2021: Jangan Dulu Checkout Keranjang Belanja, Gaji Bulan Ini Terlambat Cair

"Ini tes penyidik apa tes ASN? kalau tes penyidik kompetesinya terletak pada kepolisan terutama dari Kemenkumham bukan KPK," ujarnya.

Menurut Muzakir, jika tes tujuannya untuk sertifikasi penyidik berstatus ASN, maka hal itu harusnya hanya keluar melalui Kemekumham. Dia mengayakan, dalam hal ini, KPK tidak punya kompetensi untuk menentukan tes penyidik.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x