Pakar Hukum Pidana Soroti Isu Soal TWK hingga Ancaman Pemecatan Pegawai KPK: Ikuti Sistem Hukum Nasional!

- 8 Mei 2021, 21:26 WIB
Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai KPK harus mengikuti sistem hukum nasional.
Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai KPK harus mengikuti sistem hukum nasional. /Twitter/@KPK_RI/

PR BOGOR - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencuri perhatian ahli.

Diketahui, TWK untuk penyidik KPK itu diselenggarakan dalam rangka alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, TWK KPK dinilai janggal oleh sebagian pihak karena mengandung pertanyaan diduga seputar Front Pembela Islam (FPI) dan permasalahan politik lainnya.

Baca Juga: 4 Fakta Unik Gula, Bukan Sekadar Penambah Rasa Manis Tapi Juga Merupakan Bahan Bakar Otak?

Dalam TWK KPK tersebut, puluhan pegawai dikabarkan dinyatakan tidak lolos. Total 75 pegawai tidak lolos TWK termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Kabarnya, puluhan pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tercancam dipecat.

Hal ini menarik perhatian banyak pihak. Beberapa mempertanyakan kebijakan Ketua KPK hingga menilai adanya upaya pembusukan KPK.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona vs Atletico Madrid di Vidio.com, Liga Spanyol 2021 Malam Ini Pukul 21.15 WIB

Namun, sebagian pihak menilai TWK KPK berjalan mengikuti sistem hukum nasional.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai KPK harus mengikuti sistem hukum nasional.

"KPK ikutilah sistem hukum nasional," kata Muzakir.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x