Dirlantas menjelaskan, sebagian besar travel gelap ini nekat mengantarkan penumpangnya dari wilayah DKI Jakarta ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
"Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek saja artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya," katanya.
"Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta," ujar Dirlantas.
Bagi 115 travel gelap yang nekat ini dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, adapun hukuman lainnya yakni menahan kendaraan untuk sementara waktu hingga momen mudik lebaran 2021 tiba.
Baca Juga: Lirik Marvin - TWICE dan Terjemahan Bahasa Indonesia, OST Drakor Mouse Part 5
"Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah lebaran, sehingga ,mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang yaitu setelah lebaran," jelas Dirlantas.
Bagi penumpang yang terciduk pun langsung dialihkan menuju Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan.
Para penumpang tersebut diizinkan untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman dengan melalui rangkaian tes Covid-19.