Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Steppanus diduga telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.
Begitu juga dengan pengacara MH yang diduga menerima suap. Sehingga, keduanya baik penyidik KPK maupun sang pengacara akan dijerat dengan pasal yang sama.
"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," kata Firli.
Terkait keterlibatan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut.
"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," kata dia.***