Bongkar Dugaan Kasus Suap, KPK Siap Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

- 26 April 2021, 09:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin akan segera dipanggil KPK terkait dugaan kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin akan segera dipanggil KPK terkait dugaan kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai. / Antara/Ikhwan Wahyudi

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Steppanus diduga telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.

Begitu juga dengan pengacara MH yang diduga menerima suap. Sehingga, keduanya baik penyidik KPK maupun sang pengacara akan dijerat dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Keluarga ABK KRI Nanggala-402 Ungkap Sifat Kolonel Harry Setiawan: Dia Sangat Berbakti pada Orang Tua

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," kata Firli.

Terkait keterlibatan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," kata dia.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah