PR BOGOR - Sosok oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stefanus Robin Pattuju ditetapkan jadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dari sejumlah trasfer yang dilakukan Syahrial, total suap yang diterima Stefanus senilai Rp1,3 miliar.
Dihimpun dari situs elhkpn.kpk.go.id, ternyata Stepanus dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hanya memiliki kekayaan mencapai Rp461 juta.
Baca Juga: Bicara ke Prabowo, Menhan AS Janji Kirim Armada Udara Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402
Data itu diperoleh dari laporan pada 30 Maret 2021 untuk periodik tahun 2021.
Rincian harta kekayaan Stefanus, di antaranya tanah dan bangunan.
Kemudian, memiliki alat transportasi mencapai nilai Rp111 juta.
Alat transportasi itu di antaranya motor Yamaha tahun 2015 dengan nilai Rp 9 juta.
Lalu ada motor Honda Vario tahun 2012 Rp7 juta, dan Mobil Honda Mobillio tahun 2017 Rp95 juta.